Sistem kerja Work From Home/WFH bagi PNS maupun Non PNS kini di perpanjang untuk yang ke dua kalinya terhitung mulai 15 April s/d 28 April 2020.
Surat Edaran ini akan di evaluasi seiring perkembangan COVID-19
Untuk DOWNLOAD Surat Edaran, Klik DOWNLOAD FILE di bawah.
Download File