Tugas dan Fungsi Kecamatan
Tugas
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Camat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Camat melaksanakan tugas dan fungsi yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh perangkat kecamatan.